Saturday, October 25, 2025
HomeBeritaPengusaha Jusuf Hamka Minta Keadilan Untuk Mendapatkan Uang Miliknya Dari Negara

Pengusaha Jusuf Hamka Minta Keadilan Untuk Mendapatkan Uang Miliknya Dari Negara

Jusuf Hamka (Foto: IG)


MEDIAAKU.COM – Jakarta – Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, meminta keadilan dari pemerintah untuk bisa membayar uang perusahaannya (PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang sudah disepakati tahun 2015 sebesar Rp 179 miliar.

“Sekarang yang akan dibayar tinggal pokoknya saja dan uangnya yang akan diterima Rp 78 miliar, itu katanya mandat dari pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan, dan sampai sekarang juga belum dibayar,” ungkap Jusuf Hamka, yang diambil mediaaku.com dihalaman instagramnya, 

Menurut mantan direktur keuangan Arya Duta ini, bahwa kesepakatan Rp 179 miliar beberapa tahun lalu sudah dibatalkan. Dan sekarang kesepakatan baru yang akan dibayar pemerintah Rp 78 miliar.

“Pemerintah sudah membatalkan yang 179 miliar itu karena katanya ada denda 2 persen, jadi tinggal pokoknya saja,” tambah Jusuf Hamka.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya mau membayar utang pokok Rp 78 miliar ke perusahaan Jusuf Hamka, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Padahal yang ditagih Jusuf Hamka Rp 800 miliar berdasarkan total utang ditambah bunga.
“Itu kementerian keuangan (yang mau membayar Rp 78 miliar),” kata Mahfud di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Mahfud menyebut, jumlah utang Jusuf Hamka sedang dibicarakan Kemenkeu. Intinya, ia menegaskan ke Kemenkeu bahwa utang tersebut harus dibayar.

Jusuf Hamka kecewa lantaran Kementerian Keuangan tidak berdasarkan kesepakatan negosiasi terakhir pada 2015 di mana saat itu disepakati utang yang harus dibayar Rp 179 miliar. Sedangkan angka Rp 800 miliar yang diminta adalah akumulasi utang plus denda yang dihitung sejak 1998 hingga sekarang.

“Sekarang cuma pokoknya aja tanpa denda sama sekali. Jadi nggak ada denda, hak kami yang menang di MA, dulu aja diakui denda diakomodasi 37,5%, sekarang denda nggak diakui cuma Rp 0. Ya udah minta keadilan dari Allah aja,” ucap Jusuf Hamka.

Sebagai informasi, masalah utang negara ke CMNP berawal saat krisis keuangan tahun 1997-1998. Keadaan perbankan saat itu mengalami kesulitan likuiditas sehingga banyak mengalami kebangkrutan saat itu.

Pada 1997-1998 itu CMNP milik Jusuf Hamka melakukan deposito sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Namun setelah terjadi likuidasi perusahaan CMNP tidak mendapatkan pembayaran lantaran dianggap berafiliasi dengan Bank Yama. Pembayaran deposito itu lah yang ditagihkan Jusuf Hamka dan CMNP ke negara saat ini. (hvs)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular