Denpasar – mediaaku.com – Kasus pembuangan limbah medis sebanyak 24,8 kilogram yang ditemukan di sekitar Terminal Sangket, Kelurahan dan Kecamatan Sukasada, Buleleng, saat ini menjadi prioritas penyidik Polda Bali.
Penyidik Direktorat Reskrimsus melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku pembuangan limbah B3 tersebut. Penyelidikan ini melibatkan tim khusus dari Polda Bali sejak Selasa (14/11/2023).
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika menyatakan bahwa saat ini penyelidikan pembuangan limbah medis melibatkan penyidik Polda Bali. Penyidik yang melibatkan tim khusus dari Polda tersebut telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi-saksi. Saat ini penyidik sedang meneliti barang bukti puluhan kilogram limbah medis yang diamankan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng. “Barang bukti limbah yang dikumpulkan diamankan di Rumah Sakit Pratama Giri Emas. Limbah medis ini, diteliti untuk mencari petunjuk mengetahui pelaku pembuangan limbah,” ujar AKP Darma Diatmika, Kamis (16/11).
Barang bukti limbah yang dikumpulkan diamankan di Rumah Sakit Pratama Giri Emas. Limbah medis ini, diteliti untuk mencari petunjuk mengetahui pelaku pembuangan limbah. AKP Diatmika menyebutkan bahwa kasus ini menjadi prioritas khusus Polda karena limbah medis merupakan limbah yang berbahaya. Pihaknya pun berharap masyarakat bisa memberikan informasi kepada penyidik jika mengetahui terkait pembuangan limbah tersebut.
Penyidik juga memeriksa kamera CCTV di sekitar lokasi untuk mengetahui pelaku pembuangan limbah medis. Ini menjadi prioritas Polda, karena membahayakan. Terhadap limbah bekas medis ada pengelolaan khusus seharusnya, tidak bisa sembarangan karena selain membahayakan lingkungan dan berpotensi disalahgunakan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 24,8 kilogram lebih limbah medis dibuang sembarangan di sebelah Terminal Sangket, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng. Polsek Sukasada tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembuangan limbah medis tersebut.
Adapun limbah medis berupa bekas jarum suntik seberat 1,071 kilogram, kemasan botol obat seberat 23,095 kilogram, kemasan obat campur spluit dalam botol plastik seberat 0,708 kilogram, masker handglove seberat 0,0044 kilogram, dan obat kedaluwarsa seberat 0,0017 kilogram. (Dea-Bali)