Denpasar – mediaaku.com – Meskipun masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023, namun pemasangan baliho dan poster para kandidat, termasuk calon anggota legislatif (Caleg) dan calon presiden-wakil presiden (Capres-Cawapres), sudah banyak menghiasi jalanan di seluruh Bali.
Wajah kota dan sudut-sudut strategis di Bali kini dipenuhi dengan baliho. Untuk mengatasi situasi ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan upaya persuasif untuk menurunkan satu per satu baliho dan poster yang melanggar aturan.
Di Kota Denpasar, sudut-sudut jalan belakangan ini semakin dipenuhi oleh baliho politik, terutama yang menampilkan foto para Caleg untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Mereka melakukan sosialisasi, dan beberapa bahkan mulai memulai kampanye untuk menarik perhatian pemilih, meskipun masa kampanye resmi belum dimulai hingga 28 November 2023 mendatang. Mereka terlihat tidak malu lagi melakukan kampanye melalui baliho dan foto dalam jumlah yang cukup besar.
Sosialisasi sebelumnya dilakukan dalam rangka hari raya keagamaan, tetapi sekarang ada yang secara terang-terangan mengajak pemilih untuk mencoblos nomor urut di kartu suara. Mereka tampaknya yakin bahwa namanya akan tercantum dalam daftar calon tetap (DCT) yang akan diumumkan pada 4 November 2023. Keberadaan baliho yang semakin menjamur bukan hanya merusak pemandangan jalanan, tetapi juga penempatannya yang sering asal. Oleh karena itu, Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota memberikan perhatian khusus terhadap baliho politik yang melanggar aturan.
“Upaya penertiban tentu mengacu kepada ketentuan masing-masing (Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota) tentang Tramtibum, Tata Ruang, atau perizinan tertentu. Pemasangan baliho atau poster di pohon atau fasilitas publik sudah pasti melanggar aturan,” ujar Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kasatpol PP Provinsi Bali, pada tanggal 26 Oktober 2023
Dharmadi mengungkapkan bahwa Satpol PP bertindak tegas dalam menjalankan aturan Perda. Dia mengingatkan bahwa keindahan sekitar jalanan di Bali sangat penting, bukan hanya bagi masyarakat Bali, tetapi juga untuk industri pariwisata Pulau Dewata. Pihaknya juga mendorong Satpol PP Kabupaten/Kota untuk terus melakukan penertiban.
Dewa Dharmadi menjelaskan bahwa baliho politik yang melanggar peraturan sudah banyak yang berhasil mereka turunkan. Sebagai contoh, saat ada kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) AIS Forum, sepanjang rute yang dilewati oleh delegasi, mereka telah berhasil menurunkan baliho tersebut dengan pendekatan yang manusiawi.
Dia menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Menurutnya, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 telah dengan jelas mengatur masa kampanye untuk Pilpres/Legislatif yang baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.
Meski demikian, Dewa Dharmadi menambahkan bahwa selama ini pendekatan yang mereka lakukan dilakukan secara manusiawi dengan berkomunikasi baik dengan Caleg maupun pihak partai politik yang bersangkutan. Satpol PP memberikan batas waktu tertentu bagi Caleg yang bersangkutan untuk menurunkan sendiri atribut sosialisasi atau kampanye mereka. Jika baliho atau poster tidak diturunkan hingga batas waktu yang ditentukan, personel Satpol PP akan menurunkannya dengan paksa. (Dea-Bali)