Thursday, October 23, 2025
HomeHukumBocah 11 Tahun Jadi Korban Eksploitasi Kasus Pencurian Uang dan Emas

Bocah 11 Tahun Jadi Korban Eksploitasi Kasus Pencurian Uang dan Emas

Jembrana, Bali – mediaaku.com – Seorang bocah berusia 11 tahun berinisial AN, dijadikan korban eksploitasi anak dalam kasus pencurian uang dan emas.
Ceritanya, tersangka SA, seorang ibu rumah tangga (IRT), menggunakan AN untuk melakukan pencurian di warung milik IKB (50) di Kecamatan Mendoyo, Jembrana, pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, menjelaskan bahwa kasus pencurian ini memiliki aspek yang unik karena SA, sebagai tersangka utama, memanfaatkan seorang anak di bawah umur dalam aksinya. Oleh karena itu, selain dikenai pasal 362 KUHP, tersangka juga dijerat dengan pasal yang terkait dengan undang-undang perlindungan anak.
“Karena memanfaatkan anak untuk melakukan kejahatan, sehingga anak tersebut kita kategorikan sebagai korban dalam perkara tersebut atau eksploitasi anak,” ungkap AKBP Juliana saat konferensi pers di aula Mako Polres Jembrana, pada Jumat, sore, 6 Oktober 2023.
Juliana menambahkan, kasus ini bermula ketika tersangka, seorang ibu dengan dua anak, bertemu dengan AN, seorang tetangganya, pada hari Rabu, 4 Oktober 2023, sekitar pukul 15.30 WITA. Tersangka yang membutuhkan uang untuk kebutuhan pribadinya kemudian meminta AN untuk mencuri uang dari warung milik korban IKB dengan iming-iming akan membawanya ke kolam renang.
Tersangka memerintahkan AN untuk pura-pura berbelanja di warung korban. Setelah itu, AN diminta untuk bersembunyi di belakang warung sambil mengintip untuk memastikan korban pergi dan warung kosong. AN mematuhi perintah tersangka.
AN kemudian masuk melalui pintu depan warung yang tidak terkunci, menuju meja di dalam warung, membuka toples di atas meja, dan mengambil dompet yang berisi uang sebesar Rp. 22 juta dan sebuah kalung emas. Setelah berhasil mengambil dompet tersebut, AN menutup kembali toples dan membawanya ke rumah tersangka.
Tersangka SA dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 UU RI No. 35 Tahun 2012 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 200 juta atas perbuatannya. (Dea-Bali)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular