Manado – mediaaku.com – Akibat merasa dirugikan melalui postingan di media sosial (facebook) oleh Lisa Malonda dan Ernest L.M.Malonda, akhirnya Deymer Jantje Calvyn Malonda Warga Wenang Manado sebagai pihak yang merasa dirugikan melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara, Senin 23 Oktober 2023.
Laporan ke SPKT itu didaftarkan langsung Deymer Jantje Calvyn Malonda, yang mengaku dirugikan atas postingan Lisa Malonda yang merupakan anak kandung dari Ernest L.M. Malonda. Pada laporan itu yang menjadi Terlapor adalah Lisa Malonda dan Ernest L.M.Malonda.
Deymer melaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dengam Pasal 27 ayat (3) yang terjadi pada Tanggal 17 Agustus 2023 di lokasi Cafe Attaya, Tountimomor, Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Uraian kejadian pada tanggal 17 Agustus 2023, Terlapor Lisa Malonda, memposting di facebook akun pribadinya, bahwa tanah milik Pelapor Deymer Jantje Calvyn Malonda selaku Pemilik Attaya Cafe adalah milik dari ayah Terlapor yakni Terlapor Ernst L.M.Malonda.
Dipostingan itu, Terlapor Lisa Malonda memposting tulisan : “Tanah Yang Dipinjamkan Dengan Tulus Namun Niat Baik Tidak Selalu Disambut Dengan Kebaikan”.
Akibat postingan tulisan tersebut Pelapor merasa keberatan dan dirugikan, selain itu pada tanggal 20 Oktober 2023 Terlapor Ernest L.M. Malonda juga memposting foto di facebook dengan Plang bertuliskan : “Tanah Dengan Luas 5000M2 ini Milik Sah Dari Keluarga E.Malonda-Nender.”
Demikian isi laporan Pelapor Deymer Jantje Calvyn Malonda, yang diterima dan ditandatangani atas nama Kepala SPKT Polda Sulawesi Utara, PS Ka Siaga 1, Ub Pamin Inspektur Polisi Dua, Pyger Daromes, ST.
Alasan Pelapor Deymer Malonda yang merasa keberatan dan dirugikan dengan postingan ini, karena tanah yang digunakan (Attaya Cafe) merupakan melalui suatu perjanjian tertulis dengan Terlapor.
Sejak tahun 2020 lalu, Terlapor memberikan kuasa menangani beberapa perkara yang dialami Terlapor kepada Deymer Malonda yang juga berprofesi sebagai Pengacara.
Kemudian antara Terlapor dan Pelapor, sudah membuat perjanjian tertulis bilamana perkaranya menang ditangani oleh Pelapor, maka akan diberikan bidang tanah kepada Pelapor dalam hal ini tanah 5000M2 yang diposting di facebook oleh Terlapor.
Selain itu menurut Deymer Malonda, empat buah perkara Terlapor yang ditanganinya (Pelapor) menang, dengan perjanjian bayaran setiap perkara yang menang mendapat Rp 150 juta dan dikalikan empat perkara, harusnya Terlapor harus membayar Rp 600 juta. “Tapi sampai sekarang perkaranya sudah menang saya tangani, namun Terlapor belum membayar, dan ini ada perjanjian,” ujar Deymer, Pengacara yang akrab dengan para jurnalis ini.
“Karena itu dua postingan di facebook yang dilakukan Lisa Malonda dan Ernest Malonda, saya anggap saya merasa dirugikan dan dipermalukan, karena ini juga menyangkut harga diri,” tegas Deymer.
Deymer menyatakan akan menuntut kepada Terlapor dengan menggunakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 Tahun dan denda 750 Juta. (*hvs)