Tuesday, October 21, 2025
HomeBeritaKPU Jembrana Akan Mencoret Caleg Yang Masih Terdaftar Sebagai Anggota BPD

KPU Jembrana Akan Mencoret Caleg Yang Masih Terdaftar Sebagai Anggota BPD

Jembrana – mediaaku.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana, Bali, akan mengeluarkan calon legislatif (caleg) yang masih menjabat sebagai anggota Badan Pemasyarakatan Desa (BPD). Ini dilakukan karena mereka tidak memenuhi syarat (TMS), meski sempat terdaftar sebagai calon sementara (DCS).
Ketua divisi teknis penyelenggaraan KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, mengatakan bahwa caleg dengan inisial Ketut S dari dapil Mendoyo akan dihapuskan dari daftar calon tetap (DCT) karena statusnya sebagai anggota BPD yang tidak memenuhi syarat. “Jadi saat perbaikan ini, kami harus TMS kan, tidak memenuhi syarat anggota BPD tersebut sebagai daftar calon, pada saat nanti kami tetapkan jadi daftar calon tetap (DCT). Kita TMS kan,” ungkapnya (16/10)
Keputusan ini adalah tindak lanjut dari surat yang diterima dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana yang menyarankan perbaikan terkait caleg yang masih terdaftar sebagai anggota BPD. Meskipun seharusnya caleg yang diajukan oleh partai tersebut harus mengundurkan diri sebagai anggota BPD, ini tidak terpenuhi karena mereka awalnya menyatakan sebagai karyawan swasta. “Sudah kami klarifikasi ke partai. Memang dari partai tidak mengetahui bahwa dia ketua daripada BPD salah satu desa di Kecamatan Mendoyo. Ini dari Bawaslu, kami menindak lanjuti surat dari Bawaslu,” ungkapnya.
Saat ini, dari jumlah calon sementara (DCS) sebanyak 365 orang, satu caleg dari partai PPP telah mengundurkan diri, sehingga jumlahnya menjadi 364. KPU Jembrana akan melakukan verifikasi administrasi dan menghapus caleg Perindo yang tidak memenuhi syarat, sehingga jumlahnya akan menjadi 363 calon sementara. (Dea-Bali)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular