Friday, October 24, 2025
HomeHukumMantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Vonis 8 Tahun Penjara

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Vonis 8 Tahun Penjara

Jakarta – mediaaku.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan Vonis 8 tahun penjara terhadap Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Selain vonis 8 tahun penjara, Lukas juga di denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta Riantono Lakka dan Piton Enumbi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh saat membacakan vonis Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 terhadap Lukas. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dilunasi, maka harta benda Lukas akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun jika harta bendanya tak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun.

“Apalabila terpidana tidak memiliki harta benda mencukupi maka dipidana dua tahun,” ujar Rianto.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular