Tuesday, October 21, 2025
HomeBeritaPara Pembuang Sampah di Sungai di Kota Denpasar Diancam Denda Rp 50...

Para Pembuang Sampah di Sungai di Kota Denpasar Diancam Denda Rp 50 Juta

Denpasar – mediaaku.com – Pemerintah Kota Denpasar tidak ingin mengulangi insiden seperti yang terjadi di Tukad Teba yang viral karena tercemar sampah. Oleh karena itu, Pemkot Denpasar telah memasang jaring sampah di perbatasan kota dan desa/kelurahan.
Tindakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan, dan pelanggar akan dihadapkan pada Sidang Tipiring dengan denda maksimal Rp. 50 Juta sebagai sanksi tegas.
Kadis PUPR Kota Denpasar, AA Ngurah Bagud Airawata, menjelaskan bahwa pemasangan jaring sampah bertujuan untuk mengendalikan aliran sampah di sungai-sungai kota. Jaring ini akan terus ditambahkan di setiap perbatasan wilayah yang dilalui oleh sungai di Kota Denpasar.
Airawata juga menyatakan bahwa pemasangan jaring sampah ini akan membantu mengidentifikasi asal-usul sampah yang masuk ke sungai. Dengan demikian, desa/kelurahan akan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebersihan sungai.
“Iya agar tidak di hilir yang menerima kiriman, jadi dari hulu kita pasang jaring, juga setiap perbatasan, dari sana kita bisa mengetahui sumber masalahnya, atau sampahnya dari mana, ini juga merupakan upaya menjaga kebersihan sungai untuk keberlanjutan mencegah banjir,” kata Airawata(1/10)
Langkah ini bertujuan agar sampah tidak terbawa hingga ke hilir dan untuk mencegah banjir serta menjaga keberlanjutan kebersihan sungai.(Dea-Bali)

Berita

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular