Denpasar – mediaaku.com – Tim Kelurahan Peguyangan bekerja sama dengan Satpol PP Kecamatan Denpasar Utara telah melaksanakan penertiban terhadap parkir liar di trotoar jalan di wilayah Kelurahan Peguyangan pada hari Senin. Penertiban ini bertujuan untuk menjaga hak pejalan kaki dan memelihara ketertiban umum.
Lurah Peguyangan, I Gede Sudi Arcana, menjelaskan bahwa penertiban ini diperlukan karena sering terjadi parkir liar di atas trotoar, terutama oleh mobil pengangkut yang dapat merusak trotoar. Penertiban ini juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Dia menambahkan bahwa penertiban ini akan berlanjut, baik terhadap para pedagang maupun parkir liar kendaraan, untuk memastikan trotoar dapat digunakan sepenuhnya untuk pejalan kaki. “Akan kami terus lakukan secara berkelanjutan terhadap parkir liar kendaraan maupun para pedagang yang menggunakan trotoar tidak sesuai peruntukan,” ungkapnya.
Sudi Arcana menegaskan bahwa tidak ada izin parkir di trotoar, dan pengawasan akan terus dilakukan agar trotoar dapat berfungsi dengan baik bagi pejalan kaki.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, juga menyampaikan bahwa pengawasan dan penertiban dilakukan untuk kenyamanan pengguna jalan, terutama pejalan kaki, serta untuk kelancaran lalu lintas.