Jembrana, Bali – mediaaku.com – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian emas dan uang di salah satu desa di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Rabu. Pelaku utama, berinisial SA (30 tahun), diduga melibatkan seorang anak berusia 11 tahun, berinisial AN.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, mengungkapkan bahwa SA memerintahkan AN untuk melakukan pencurian di warung milik seorang warga berinisial IKB (50 tahun). “Pelaku berinisial SA ini, menyuruh anak 11 tahun untuk melakukan pencurian di warung milik warga berinisial IKB (50),” terangnya
Kasat Reskrim AKP Elim menjelaskan bahwa korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Mendoyo, dan dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap AN dan SA.
Tersangka SA mengakui perbuatannya, termasuk pernah menyuruh AN melakukan pencurian di tempat lain sehari sebelumnya. Dalam kasus ini, mereka berhasil mencuri uang sejumlah Rp. 190 ribu pada Senin, 2 Oktober 2023.
Pencurian terakhir terjadi di warung milik IKB ketika korban keluar mencari kayu bakar. AN masuk ke warung tersebut setelah memastikan bahwa korban sudah keluar, dan dia mengambil tas kecil berisi uang dan perhiasan emas. Pelaku SA tidak memberikan imbalan kepada AN, dan motif serta bujuk rayunya masih dalam penyelidikan.
Korban mengalami kerugian lebih dari Rp. 20 juta akibat pencurian tersebut. Pelaku SA telah diamankan di Polres Jembrana untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, AN yang masih berusia 11 tahun akan diserahkan kembali kepada orang tuanya karena usianya belum mencapai 12 tahun dan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 21 KUHP. (Dea-Bali)