Tuesday, October 21, 2025
HomeHukumPria Paruh Baya Ditahan Polres Jembrana Atas Dugaan Pencabulan Anak

Pria Paruh Baya Ditahan Polres Jembrana Atas Dugaan Pencabulan Anak

Bali – mediaaku.com – Seorang pria paruh baya 60 tahun yang juga merupakan tokoh di salah satu desa di kecamatan Negara, Jembrana, kini ditahan Polres Jembrana atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Kejadian ini terjadi akhir bulan Agustus 2023 lalu, dan pelapor adalah orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, mengkonfirmasi penahanan tersangka pada Sabtu, 30 September 2023. Tersangka telah ditahan sejak Jumat, 29 September 2023, setelah proses penetapan status tersangka dan pemeriksaan awal. “Untuk tersangka sudah kita tahan perhari Jumat 29 September 2023 kemarin, setelah proses penetapan tersangka lanjut ke pemanggilan, setelah diperiksa tersangka langsung kita lakukan penahanan untuk menjalani proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban, yang masih bersekolah di salah satu SMP di kecamatan Jembrana, awalnya pergi ke rumah tersangka untuk menjahit pakaian. Namun, karena pakaian tidak kunjung selesai, korban berniat mengambil pakaian tersebut untuk dijahit di tempat lain. Pada saat itulah, korban dipanggil dan dimasukkan ke dalam kamar tersangka yang saat itu dalam keadaan sepi.
Untungnya, korban berhasil melawan dan melaporkan insiden tersebut kepada salah satu temannya, yang kemudian menginformasikan kepada ayah korban. Ayah korban merasa tidak terima dengan tindakan yang dialami anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Setelah penetapan tersangka, tersangka dipanggil dan kemudian ditahan.
Tersangka dihadapkan pada tuduhan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual. Tersangka berisiko menghadapi hukuman penjara paling sedikit 5 tahun hingga paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya diberitakan seorang pria paruh baya di Jembrana dilaporkan oleh keluarga korban atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 12 tahun. Kejadian tersebut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Negara, Jembrana, dan laporan diterima oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana pada tanggal 30 Agustus 2023. (Dea-Bali)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular