Jembrana, Bali – mediaaku.com – Setelah tidak digubrisnya surat peringatan Bawaslu dan Pemerintah Jembrana oleh Partai Politik (Parpol) dan caleg terkait pemasangan baliho dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan, akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana membongkar dan mencopot ratusan baliho dan bendera Parpol pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Penertiban atribut baik partai politik maupun caleg tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP Pemkab Jembrana, KPU, Bawaslu Jembrana, serta instansi terkait lainnya. Berdasarkan data yang berhasil diperoleh, total jumlah APS yang dibongkar mencapai 735, dengan rincian spanduk sebanyak 35, baliho 170, banner 20, pamflet 25, dan bendera Parpol sebanyak 484.
Kasatpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan di sepanjang jalan raya Denpasar-Gilimanuk dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi yang dibagi menjadi dua tim.
“Sesuai rencana, jam 8 kita mulai 1 regu di dalam kota sampai ke Gilimanuk dan 1 regu dari wilayah Batu Agung sampai area Kecamatan Pekutatan,” kata Leo Agus dalam keterangan tertulis (28/10).
Sedikitnya ada ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) berupa baliho dari berbagai partai politik serta spanduk imbauan yang telah disita karena ternyata baliho-baliho tersebut telah melanggar cara pemasangan dan tidak memasang sesuai zona yang ditentukan, serta melampaui waktu yang diatur dalam peraturan daerah atau sesuai dengan Pasal 3 dan 11 Perda Nomor 5 Tahun 2011.
Tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan pajak reklame untuk menciptakan keadilan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jembrana. Selain itu, penertiban ini adalah langkah tegas yang harus diambil untuk menegakkan aturan perda yang berlaku.
Terlebih lagi, saat ini banyak baliho Parpol yang sengaja ditempatkan di lokasi strategis seperti persimpangan jalan dan lainnya, yang tentunya mengganggu etika, estetika, dan keindahan wilayah.
“Kami tidak memihak kepada siapapun, kami tidak melihat gambarnya. Tujuan utama kami adalah untuk menegakkan hukum dan aturan yang berlaku. Kami melihat cara pemasangan dan zonanya tidak tepat,” pungkasnya. (Dea-Bali)