Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Badung, Bali – mediaaku.com – Polda Bali dilaporkan telah membubarkan sebuah pesta sabung ayam atau tajen yang diselenggarakan di salah satu Pura di kawasan Petang, Badung, Selasa 19 September 2023. Kegiatan tersebut diduga berbau aroma judi, dan penyelenggara tajen serta pesertanya telah diamankan pihak berwenang.
Kapolsek Petang, AKP I Gusti Ngurah Ketut Sukarata, dipanggil oleh Paminal Polda Bali terkait dugaan keterlibatan tidaknya dalam kegiatan tajen ini.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Polda Bali dan Polres Badung turut serta dalam pembubaran tajen tersebut, yang diduga ada unsur judi. Penyelenggara kegiatan ini diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Badung.Â
Sumber menyebutkan bahwa Kapolsek Petang AKP I Gusti Ngurah Ketut Sukarata menjalani pemeriksaan oleh Propam, mengenai dugaan terkait keterlibatannya atau tidak dalam kegiatan tajen. Namun, hal ini perlu dikonfirmasi ke pimpinan.
Kepala Bidang Hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, membenarkan bahwa penyelenggara tajen telah diamankan dan dimintai klarifikasi. Namun, belakangan diketahui bahwa kegiatan tersebut disebut sebagai “tabuh rah” atau acara adat.
Pembubaran kegiatan tajen terjadi karena melebihi batas waktu yang diizinkan, yakni lebih dari 3 set, dan tidak sesuai dengan surat permohonan izin “tabuh rah” yang telah diajukan ke Polsek Petang. Iptu Ketut Sudana menjelaskan bahwa tindakan ini diambil karena melanggar ketentuan dalam surat permohonan izin “tabuh rah.”
Sementara itu, Kapolsek Petang, AKP I Gusti Ngurah Ketut Sukarata, dipanggil ke Polda oleh Paminal dan dimintai keterangan terkait surat permohonan izin “tabuh rah.” Detail dan tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut belum dijelaskan secara rinci oleh Iptu Sudana. Diketahui bahwa ada surat permohonan izin “tabuh rah” yang telah ditandatangani oleh Bendesa Adat Petang dan penanggung jawab acara tersebut.