Jakarta – mediaaku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementrian Pertanian.
“Iya (sudah ditetapkan tersangka),” kata sumber di KPK kepada wartawan melalui pesan tertulis, Jumat (29/9).
KPK sejak Kamis (28/9) malam telah menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
KPK lebih dari 12 jam menggeledah rumah dinas. Banyak barang bukti yang dibawa penyidik. Salah satunya, tampak membawa mesin penghitung uang.
Sementara saat dihubungi terpisah, pimpinan KPK, Johanis Tanak, hanya menjawab normatif soal status hukum Syahrul Yasin Limpo.
“Sudah tahap penyidikan, dan sudah ada sprindik dan sprin (surat perintah) geledah dan sita,” katanya Kamis (28/9) malam.
Sementara Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan sudah mendengar kabar SYL jadi tersangka KPK. Tapi dia ingin dengar dulu penjelasan lengkap dari KPK soal kasus ini.
“Saya juga sudah dengar dari berita tadi malam, bahwa Pak Mentan sudah jadi tersangka,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (29/9).
“Kita hormati proses hukum yang berlangsung dan kita hormati apa yang dilakukan KPK. Kita dukung KPK untuk pemberantasan korupsi terkait perkara yang menimpa Pak Mentan,” ucap Sahroni.