Thursday, November 6, 2025
HomeHukumKasus Narkoba Oknum PNS di Bali Kini Dilimpahkan ke Kejari Jembrana

Kasus Narkoba Oknum PNS di Bali Kini Dilimpahkan ke Kejari Jembrana

Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Jembrana, Bali – mediaaku.com – Kasus narkoba yang terjadi di di Jembrana resmi dilimpahkan ke Kejari Jembrana pada Rabu, 21 Juni 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Jembrana, Iptu I Gede Alit Darmana, pada Jumat 23 Juni 2023.
Ketiga tersangka yang terlibat merupakan oknum PNS dan pegawai kontrak di Jembrana yakni MB (42) alias Bagik, asal Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Putu AM (35) alias Abem dari Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana dan Kadek AS (25) alias Dogles asal Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo. 
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Jembrana telah melakukan penggerebekan dan penangkapan tiga tersangka di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam Operasi Antik tahun 2023. Penangkapan pertama I Kadek AS, yang bekerja sebagai pegawai kontrak di lingkup Pemkab Jembrana, berhasil diamankan di Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana pada Jumat (10/5/2023) dini hari.
Sementara Putu AM ditangkap pada Jumat (12/5/2023) malam di Desa Yeh Kuning. Sedangkan MB alias Bagik seorang PNS disalah satu OPD Pemkab Jembrana berhasil ditangkap di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara pada Jumat (12/5/2023).
Tindakan para tersangka tersebut melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mengatur hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular