Saturday, October 25, 2025
HomeHukum20 WNI Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berhasil Dibebaskan Dari Myawaddy Myanmar

20 WNI Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berhasil Dibebaskan Dari Myawaddy Myanmar

Jakarta – mediaaku.com – Kementerian Luar Negeri menyatakan sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penipuan daring, berhasil dibebaskan dan dibawa keluar dari Myawaddy, Myanmar.

Upaya pembebasan itu, kata Kemenlu RI dalam keterangan yang diterima pada Minggu, dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar dan KBRI Bangkok di Thailand.  

Atas kerja sama KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy –tempat para WNI tersebut disekap, mereka dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand, kata Kemenlu.

Kedua puluh WNI tersebut dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular