Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Bali – mediaaku.com – Dua pria ditangkap Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, di area parkir tempat ibadah Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat lalu (14/4).
Kedua pria itu diduga sebagai pengedar narkoba. Mereka adalah MFR alias Aldi, 28, yang bekerja sebagai buruh bangunan, warga Jalan Sesetan, Denpasar Selatan dan GSW alias Gede, 25, yang bekerja sebagai ojek beralamat di Renon, Denpasar Selatan.
“Dari tangan keduanya kami mengamankan barang bukti enam paket sabu dengan berat seluruhnya 8,40 gram bruto atau berat bersih 4,45 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP I Kadek Darmawan , Minggu 23 April 2023.
Keduanya diamankan berdasarkan informasi masyarakat. Ketika melintas dengan sepeda motor di kawasan parkiran Bandara, tim langsung melakukan penghadangan. Barang bukti tersebut dibawa oleh tersangka MFR di saku celananya yaitu berupa bekas pembungkus snack, yang didalamnya terdapat 6 potongan pipet plastik bening.
“Masing-masing 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 8,40 gram bruto atau berat bersih (netto) 4,45 gram,” tambahnya. Sedangkan dari tersangka GSW alias Gede tidak ditemukan barang bukti namun saat penangkapan, GSW ini yang mengendarai motor.
GWS membonceng MFR membawa paket sabu tersebut, dan setelah diperiksa didalam hp yang bersangkutan terdapat percakapan tentang narkotika tersebut. Kasat Resnarkoba juga mengatakan, hasil pengembangan sementara, mereka mengaku akan melakukan transaksi, tamun keburu diciduk. “Mereka diamankan tanpa perlawanan, dan kami masih dalami asal usul bb,” ujarnya.
Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. “Saat ini para tersangka di tahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.

