Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Jembrana, Bali – mediaaku.com – aKejaksaan Negeri Jembrana menahan Tersangka INP pada hari Kamis, 02 Maret 2023, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan Dana Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh Kecamatan Medoyo Kabupaten Jembrana.
Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Yehembang Kauh diketahui pada bulan Mei 2021. Berawal adanya nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungan dengan alasan tidak memiliki dana.
Keempat warga tersebut kemudian melaporkannya kepada pengawas internal LPD Desa Adat Yehembang Kauh dan kemudian dilaksanakan rapat desa adat (Paruman) pada bulan Mei 2021. Pada rapat itu diputuskan untuk dilakukan audit oleh LP LPD.
Berdasarkan Surat perihal Potret Laporan Kinerja Keuangan LPD Desa Adat Yehembang Kauh Nomor: 26/ LPLPD.J/VII/2021 tertanggal 06 Juli 2021 dan Rekapitulasi Audit LPD Desa Pekraman/ Adat Yehembang Kauh di temukan selisih.
Berdasarkan hasil audit itu kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana. Dan dari hasil penyidikan oleh Jaksa penyidik diperoleh fakta hukum bahwa tersangka INP telah menggunakan uang kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh untuk kepentingan pribadi.
Jaksa Penyidik melakukan penahanan berdasarkan alasan obyektif dan subyektif, yaitu kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

