Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Denpasar – mediaaku.com – Rektor Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali dalam kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Senin(13/3/2023).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejati Bali, ditemukan penyimpangan dalam pemungutan SPI yang mengakibatkan kerugian negara Rp108,9 miliar. Jumlah itu sesuai dengan hasil audit Kejati Bali.
Rektor Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo mengatakan peran rektor Unud sebagai penerima mahasiswa baru.
Sebelumya, INGA sempat diperiksa tim penyidik Kejati Bali selama sembilan jam. Ia dilontarkan sebanyak 48 pertanyaan oleh tim penyidik. Ia mengaku kaget saat diperiksa penyidik atas perilaku curang dirinya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, rektor Unud itu belum juga ditahan. Namun, pihak Kejati telah mengajukan pencegahan kepada tersangka ke luar negeri.

