Sunday, October 26, 2025
HomeHukumSetelah Divonis Menunda Pemilu 2024, Hari Ini KPU RI Juga Dilaporkan KAMMI...

Setelah Divonis Menunda Pemilu 2024, Hari Ini KPU RI Juga Dilaporkan KAMMI ke DKPP

Jakarta – mediaaku.com – Masih Panasnya Keputusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU RI agar menghentikan tahapan pemilu dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari pada 2025, kini KPU RI menghadapi persoalan baru lagi.

Hari ini Selasa (7/3), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengadukan para petinggi KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.

KAMMI menilai, para pimpinan KPU RI meremehkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sehingga mereka kalah dalam gugatan.

PN Jakpus kemudian mengabulkan seluruh gugatan partai PRIMA, termasuk menghukum KPU mengulang sejak awal seluruh tahapan pemilu.

“KPU sendiri meremehkan seolah-olah ini partai yang tidak lolos verifikasi bakal ditolak di PN. Sejak awal dia sudah punya stigma tidak baik terhadap proses penegakan hukum,” kata Kepala Bidang Polhukam PP KAMMI, Rizki Agus Saputra, kepada wartawan setelah menyerahkan aduan ke kesekretariatan DKPP.

KAMMI menilai, para pimpinan KPU RI melanggar kode etik Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Aturan itu berbunyi : Dalam melaksanakan prinsip profesionalitas. penyelenggara bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga.

“Kami laporkan mereka KPU RI karena mereka menganggap remeh dan implikasinya terganggunya kehormatan KPU,” ujar Rizki.

Ia menilai, ada indikasi kurangnya respons dan kesiapan untuk melawan serangan yang ditujukan kepada KPU RI. Salah satunya, KPU RI sama sekali tidak mengirim pengacara dalam rangka persidangan di PN Jakpus.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari hanya memberi kuasa kepada 43 komisioner dan pegawai KPU RI untuk bicara.

KPU RI juga tidak mengirim saksi dalam rangkaian persidangan, sedangkan PRIMA mengirim dua saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular