Saturday, October 25, 2025
HomeHukum3 Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana Maba

3 Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana Maba

Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Denpasar – mediaaku.com – Kejaksaan tinggi Bali ( Kejati) menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan pejabat Universitas Udayana ( Unud) yakni IKB, IMY, NPS. Para tersangka ini diduga melakukan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
Ketiga tersangka ini juga diketahui terlibat menjadi panitia seleksi mahasiswa jalur mandiri. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai rangkaian proses hukum dilakukan hingga ditemukan unsur pidana. Luga juga menjelaskan bahwa tersangka IKB, IMY melakukan penggelapan dana di tahun akademik 2020 dan 2021. Sementara tersangka NPS ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI jalur mandiri Unud dari tahun akademik 2018 hingga 2019 sampai 2022 dan 2023.
“Sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait,” kata Luga, Minggu (12/2).
Luga juga menjelaskan mengenai total penerimaan pungutan atau pengenaan uang SPI yang berjumlah miliaran.
“Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar,” kata Luga.
Nominal ini bisa saja bertambah seiring berjalannya proses hukum. Apalagi kini sudah ditemukan terduga tersangka baru yang terlibat dalam penggelapan ini.
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular