Jakarta – mediaaku.com – Harapan warga untuk vonis ringan terhadap Richard Eliezer terpenuhi. Pada pembacaan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), Richard di vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” pada bacaan putusan hukuman oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Meskipun putusan ringan, namun Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah di vonis hukuman yakni:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun
3. Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara
4. Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara

