Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Denpasar – mediaaku.com – Pada Jumat (10/2) telah terjadi kasus pencurian dengan kekerasan dan disertai dengan percobaan perkosaan di Jalan Rijasa, Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali.
Awalnya korban berinisial ND berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario untuk menjemput suaminya. Ditengah perjalanan, korban diserang oleh seorang pelaku atas nama IGPHPR yang mengendarai sepeda motor Honda Grand.
Pelaku menghadang dan mengambil handphone milik korban, kemudian mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban. Saat hendak mau memperkosa korban, pelaku melihat sepeda motor lain yg hendak melintas, pelaku sontak berdiri dan mengenakan kembali pakaiannya. Selanjutnya pelaku menutup mulut korban agar tidak berteriak, kemudian pengendara sepeda motor tersebut berhenti. Dan korban melarikan diri setelah berhasil lepas dari pelaku.
Setelah menerima laporan dari korban, tim opsnal Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Sabtu tanggal 11 Februari 2023.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sepeda motor milik korban, pakaian, tas selempang dan handphone.
Dengan kejadian pencurian dengan kekerasan ini, pelaku bisa dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara dan percobaan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.

