B40 merupakan campuran bahan bakar nabati berbasis CPO atau sawit, yaitu Fatty Acid Methyl Esters (FAME) 40%, dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar 60%.
Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel.
Saat ini B40 diproduksi di Kilang Plaju Sumsel dan Kilang Kasim Papua Barat Daya. Kesiapan sarana dan fasilitas di 2 kilang ini mendukung dijalankannya mandatori produksi B40.
Produksi B40 dari Kilang Plaju ditargetkan sebesar 119.240 KL per bulan sementara untuk Kilang Kasim sebanyak 15.898 KL per bulan.
Direktur Utama Kilang Pertamina Internasional (KPI) Taufik Aditiyawarman kepada wartawan menyebut bahwa, kesiapan kilang dalam memproduksi B40 sebagai bentuk komitmen KPI untuk penyediaan energi yang lebih baik dari aspek lingkungan, aspek ekonomi, aspek sosial dan juga aspek keberlanjutan.
"Produksi B40 ini tentunya juga akan menjadi kontribusi KPI dalam pencapaian Net Zero Emision di tahun 2060 atau lebih cepat, mendukung Sustainable Development Goals dalam menjamin akses energi yang terjangkau serta pada penerapan ESG," ujar Taufik. (*/hvs)