BEDAH HUKUM Penulis: Riky. (Advokat, Praktisi
Hukum, Kurator & Pengurus, Likuidator) Riky, S.H., C.L.I &
Partners Law Firm Di Indonesia, sertifikat tanah
sudah menjadi topik umum yang menjadi pembahasan oleh semua kalangan masyarakat,
tidak terkecuali di tempat nongkrong atau di cafe, akan tetapi tidak semua masyarakat
memahami apa itu sertifikat tanah? Penulis berpandangan karena dunia
hukum Agraria begitu luas cakupannya, sehingga pada prakteknya belum semua masyarakat
yang mengetahui apa itu sertifikat tanah. Sertifikat tanah merupakan bukti
kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya. Hal ini tercantum
dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”): Pasal 4 ayat (1) PP Pendaftaran
Tanah: “Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan
sertifikat hak atas tanah”. Penulis berpendapat secara singkat
dan padat bahwa sertipikat tanah juga merupakan hasil dari serangkaian
kegiatan pendaftaran tanah menurut
Pasal 19 Ayat (2) UUPA,
dimana kegiatan pendaftaran tanah itu meliputi: a. pengukuran
perpetaan dan pembukuan tanah; b. pendaftaran
hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; c. pemberian surat-surat
tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian
yang kuat. Menurut
Pasal 19 Ayat (2) huruf C UUPA, sertifikat itu merupakan surat tanda bukti hak
yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat dalam arti sepanjang data fisik dan data yuridis
tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang
bersangkutan. Selanjutnya
dinyatakan bahwa sertifikat
tanah itu memuat data fisik dan data yuridis hal ini dapat dilihat dalam dalam Pasal 32 Ayat (1)
PP 24 /1997: “Sertifikat merupakan surat tanda
bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik
dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data
yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah
hak yang bersangkutan”.
Data fisik berisi
keterangan mengenai letak, batas
dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan
mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya. Sedangkan
data yuridis adalah keterangan
mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar,
pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya. Demikian pendapat hukum Penulis, semoga
bermanfaat bagi kita semua.