PEMAHAMAN SERTIFIKAT TANAH

Riky 05/05/2022 11:00AM Opini

BEDAH HUKUM

 

Penulis:

Riky.

(Advokat, Praktisi Hukum, Kurator & Pengurus, Likuidator)

Riky, S.H., C.L.I & Partners Law Firm

 

 

Di Indonesia, sertifikat tanah sudah menjadi topik umum yang menjadi pembahasan oleh semua kalangan masyarakat, tidak terkecuali di tempat nongkrong atau di cafe, akan tetapi tidak semua masyarakat memahami apa itu sertifikat tanah?

 

Penulis berpandangan karena dunia hukum Agraria begitu luas cakupannya, sehingga pada prakteknya belum semua masyarakat yang mengetahui apa itu sertifikat tanah.

 

Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya. Hal ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”):

Pasal 4 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah:

“Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah”.

 

Penulis berpendapat secara singkat dan padat bahwa sertipikat tanah juga merupakan hasil dari serangkaian kegiatan pendaftaran tanah menurut Pasal 19 Ayat (2) UUPA, dimana kegiatan pendaftaran tanah itu meliputi:

a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;

b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;

c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat  pembuktian yang kuat.

Menurut Pasal 19  Ayat (2) huruf C UUPA, sertifikat itu merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat dalam arti sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

 

Selanjutnya dinyatakan bahwa sertifikat tanah itu memuat data fisik dan data yuridis hal ini dapat dilihat dalam dalam Pasal 32 Ayat (1) PP 24 /1997:

Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan”.

Data fisik berisi keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.

Sedangkan data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.

 

Demikian pendapat hukum Penulis, semoga bermanfaat bagi kita semua.