Jakarta – mediaaku.com – Kasus penganiayaan anak pegawai pajak, Mario Dandy Satrio terhadap David anak petinggi anshor, kini berkembang terhadap saksi AG yang kini ditetapkan sebagai pelaku.
AG yang adalah kekasih Mario Dandy Satrio secara resmi ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan status baru bagi AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio.
AG yang sebelumnya berstatus sebagai saksi kini resmi menjadi pelaku. AG jadi pelaku karena berada di lokasi kejadian.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, menegaskan karena AG masih berada dibawah umur, maka AG tidak boleh disebut sebagai tersangka melainkan pelaku.
Hengki Haryadi mengatakan AG yang sebelumnya adalah anak berhadapan dengan hukum, kini statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Menurut Hengki, saat terjadi penganiayaan, sosok AG berada ditempat kejadian. Hal ini didasarkan pada rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.
“Kami peroleh baik itu dari chat WA, baik itu dari video, kemudian baik itu dari CCTV yang ada di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi kami mengonstruksikan kontruksi pasal yang baru,” paparnya.

