Manado – mediaaku.com – Tiga bidang tanah yang ber Sertifikat Hak Milik (SHM) di desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Minahasa, yang sudah dikeluarkan kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Minahasa, kini digugat dan diperkarakan.
Ahli waris pemilik sah tanah R.O. Worotikan dan kuasa hukumnya, yang kini tanahnya sudah dipecah menjadi tiga SHM tersebut, meminta Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa untuk melakukan pemblokiran atas ke tiga SHM tersebut.
Anak tertua R.O.Worotikan yakni Frans Rudy Worotikan bersama Kuasa Hukumnya David SG Pella dari kantor Advokat David SG Pella,SH & Partners, pada konferensi pers, Kamis (13/4) di hotel Arya Duta Manado, menegaskan soal langkah hukum yang diambil.
Pertama, memohon kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa untuk melakukan pemblokiran atas SHM yang telah diterbitkan tersebut.
Kedua, mengambil langkah hukum baik perdata dan pidana, atas pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pemalsuan dokumen sebagai pijakan dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Ketiga, memohon kepada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah cepat, dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi jalannya proses penegakkan hukum, dengan meminta ATR/BPN kabupaten Minahasa menjelaskan asal terbitnya ketiga sertifikat, dengan membuka warkah tanah sebagai dasar penerbitan sertifikat.
Dijelaskan David SG Pella, ahli waris R.O Worotikan dan anak-anaknya adalah pemilik sah dari lokasi tanah seluas 140.100 M2 atau 14,1 hektar, yang terletak di desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, yang dikuatkan dalam surat keterangan hak milik No.22/SKHM/S/IV-78, pada April 1978 oleh Hukum Tua desa Sawangan, Minahasa, Max Dondokambey.
Kuasa hukum David SG Pella, yang didampingi anak tertua R.O.Worotikan yakni Frans Rudy Wototikan, mengatakan, hingga akhir hayatnya R.O.Worotikan dan anak-anaknya, tidak pernah melepaskan atau mengalihkan tanahnya.
Namun tanah tersebut pada 2015-2017, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa waktu itu, sudah menerbitkan sebanyak tiga SHM.
Ketiga SHM yang diterbitkan ATR/BPN tersebut masing-masing, SHM No.23 atas nama Hendra Siliang, SHM No.48 atas nama Olga Neeltje Gerungan dan Cenly Moniung, serta SHM No.50 atas nama Masye Kaawoan. Ketiga sertifikat tersebut semuanya berlokasi di desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulut.