Singaraja, Bali – mediaaku.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Bali telah melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Inggris yang disebut dengan inisial GTAW, yang berusia 47 tahun.
GTAW dipulangkan ke negara asalnya setelah menjalani masa hukuman karena terlibat dalam kasus pencurian. Selain dideportasi, GTAW juga dimasukkan dalam daftar cekal.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, GTAW dideportasi pada 1 November 2023 sore melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-432 menuju Bangkok dan Thai Airways nomor penerbangan TG-910 menuju London, Inggris.
Dalam proses deportasi, petugas Imigrasi Singaraja mengawal GTAW hingga masuk ke dalam pesawat. GTAW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hendra Setiawan juga menjelaskan bahwa GTAW adalah mantan narapidana dalam kasus pencurian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 75/Pid.B/2023/PN Dps. GTAW telah menyelesaikan hukumannya yang berdurasi selama 1 tahun.
GTAW ditangkap oleh penegak hukum karena mencuri sepeda motor kustom Yamaha Scorpio DK 3445 EZ, yang tercatat melalui rekaman CCTV di Cafe Deus Canggu, Badung pada tanggal 28/11 dan menjadi viral di media sosial. Setelah diadili, GTAW dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
Setelah menyelesaikan masa hukumannya, GTAW diserahkan dari Lapas Kelas IIB Karangasem kepada Kantor Imigrasi Singaraja, yang memiliki yurisdiksi di wilayah Kabupaten Karangasem, untuk deportasi pada Selasa (31/11). GTAW dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Singaraja sebelum dideportasi.
“Setelah semua syarat rangkum, GTAW dideportasi untuk kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dan dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia,”ujar Hendra saat dikonfirmasi. (Dea-Bali)