Friday, October 31, 2025
HomePolitikAkun Media Sosial Yang Langgar Kampanye Pemilu 2024 Akan di Take Down

Akun Media Sosial Yang Langgar Kampanye Pemilu 2024 Akan di Take Down

Jakarta – mediaaku.com – Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu, Puadi, menegaskan Bawaslu akan menelaah berbagai konten media sosial yang melanggar aturan kampanye dan apabila terbukti melanggar, maka Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Kemenkominfo agar akun tersebut di-take down.

Saat ini  ada tiga platform yang sudah menunjukkan komitmen untuk mendukung pemilu cerdas di Indonesia, yakni grup META, Twitter, dan Google.

“Ketika menemukan aduan atau indikasi konten internet media sosial yang bermasalah, termasuk dari salah satu calon, Bawaslu menelaah kemudian merekomendasikan ke Kemenkominfo untuk menurunkan konten atau menutup akun dari platform bila terbukti bersalah,” kata Puadi, Sabtu.

Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk satuan tugas (satgas) guna mengawasi kampanye dan mencegah penyebaran konten melanggar hukum di media sosial menjelang Pemilu 2024.

Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong di Jakarta, Sabtu, menjelaskan,
Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) bersama Bawaslu membentuk satgas untuk mengawasi jalannya kampanye di medsos.

Usman mengatakan pembentukan satgas merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) kedua lembaga yang bertujuan untuk mencegah, mengawasi, serta menindak konten negatif di internet yang bertentangan dengan perundang-undangan.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui dua puluh akun paling banyak untuk setiap jenis platform yang harus didaftarkan kepada KPU terlebih dahulu.

Ia menyebutkan ada tiga platform yang sudah menunjukkan komitmen untuk mendukung pemilu cerdas di Indonesia, yakni grup META, Twitter, dan Google. Dengan demikian, para satgas yang ditunjuk bisa berkoordinasi langsung dengan perwakilan ketiga platform tersebut jika menemukan pelanggaran pemilu di media sosial.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular