Jakarta – mediaaku.com – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mempertanyakan urgensi untuk mengubah usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden.
“Hal paling penting untuk jadi bahan pertimbangan bersama, yaitu urgensi perubahan tersebut. Hal mendesak yang melatarbelakangi,” ujar Lolly.
Ia mempertanyakan apakah perubahan aturan tersebut sudah tepat dilakukan sekarang. Hal ini mengingat proses Pemilu 2024 tengah berjalan.
Meski begitu, Lolly menyerahkan putusan terkait usia minimum capres dan cawapres kepada putusan uji materi yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi.
“Jika ingin ada perubahan yang berhak memutuskan gugatan batas usia tersebut ialah Mahkamah Konstitusi,” jelas dia.


