MEDIAAKU.COM – Velg merupakan salah satu komponen penting pada kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor dan mobil. Fungsinya bukan hanya sebagai penopang ban, tetapi juga berpengaruh terhadap kenyamanan, kestabilan, dan keselamatan saat berkendara.
Namun, saat ini banyak pengendara,terutama kalangan remaja yang sengaja mengganti velg standar dengan velg modifikasi atau velg non-standar demi alasan penampilan. Padahal, penggunaan velg non-standar dapat menimbulkan berbagai bahaya serius, baik bagi pengendara maupun pengguna jalan lain.
Menurut buku “Teknologi Otomotif Dasar karya Sutiman (2018)”, setiap komponen kendaraan, termasuk velg, telah dirancang dan diuji agar sesuai dengan karakteristik kendaraan tersebut.
Ketika velg diganti dengan ukuran atau bahan yang tidak sesuai standar pabrikan, keseimbangan roda dapat terganggu. Hal ini menyebabkan kendaraan lebih sulit dikendalikan, terutama saat menikung atau di jalan tidak rata. Selain itu, velg non-standar sering kali memiliki bobot berbeda dari aslinya, yang dapat memengaruhi sistem suspensi dan mempercepat keausan pada bearing serta ban.
Dari sisi keamanan, velg modifikasi yang tidak memenuhi standar SNI (Standar Nasional Indonesia) berisiko mengalami retak atau pecah saat menahan beban berat atau melintasi jalan berlubang. Kecelakaan akibat kegagalan struktur velg bukan hal yang jarang terjadi.
Selain berbahaya, penggunaan velg non-standar juga dapat dikenai sanksi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Pasal 277 dalam UU ini secara tegas mengatur sanksi bagi individu yang melakukan modifikasi kendaraan tanpa melalui mekanisme uji tipe yang benar,pelanggaran ini dapat digolongkan sebagai tindak pidana.
Secara estetika, velg modifikasi memang dapat membuat kendaraan terlihat lebih menarik. Namun, keamanan tetap harus menjadi prioritas utama. Tidak ada gunanya tampil keren di jalan jika nyawa menjadi taruhannya.
Keselamatan lebih penting daripada gaya. Modifikasi kendaraan boleh saja dilakukan, tetapi harus memperhatikan standar keamanan dan aturan hukum. Ingatlah bahwa tanggung jawab pengendara bukan hanya terhadap dirinya sendiri, tetapi juga terhadap keselamatan orang lain di jalan.(*/janu)

