Tuesday, November 4, 2025
HomePemilu dan Pilkada 2024Bagi Yang Pindah Memilih, KPU Beri Batas Waktu Hingga 7 Februari 2024

Bagi Yang Pindah Memilih, KPU Beri Batas Waktu Hingga 7 Februari 2024

MEDIAAKU.COM – Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan bagi mereka yang akan memilih atau mau menyoblos pada Pemilu 14 Februari 2024 tapi pindah memilih di TPS lain, diberi batas waktu hingga 7 Februari 2024 Pukul 23.59 Waktu Setempat.
Adapun alasan ingin pindah memilih di TPS lain, adalah bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, dan tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan.
Untuk alasan-alasan tersebut diatas, maka KPU memberikan kesempatan untuk segera mengurus pindah memilih, dalam hal ini menghubungi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota terdekat. (hvs)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular