MEDIAAKU.COM – Jakarta – Pemilu 2024 tidak akan berjalan tanpa ada kontrol dari pemantau pemilu. Untuk itu pihak Bawaslu RI masih membuka pendaftaran bagi yang ingin menjadi pemantau pemilu, baik untuk Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota. Pendaftaran dibuka sampai dengan 7 (Tujuh) hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara.
Persyaratan untuk menjadi pemantau pemilu, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu pusat, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Kelengkapan administrasi pemantau pemilu, profil organisasi atau lembaga, memiliki surat terdaftar dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau memiliki pengesahan  badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, nomor pokok wajib pajak organisasi atau lembaga, nama dan jumlah anggota pemantau pemilu. (*hvs)

