Jembrana, Bali – mediaaku.com – Kolam renang di desa Delodberawah, yang dikelola oleh pemerintah Kabupaten Jembrana Provinsi Bali, selama beberapa dekade, kini memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jembrana atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jembrana kepada Bupati Jembrana, I Nengah Tamba.
Tiga sertifikat tanah milik pemerintah Kabupaten Jembrana diserahkan, dua di antaranya untuk kolam renang dan sebuah kolam di desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo. Kepala BPN Jembrana, I Wayan Sukiana, mengungkapkan bahwa sesuai keputusan bahwa semua aset tanah yang dimiliki oleh pemerintah setempat atau pemerintah pusat harus dialihkan ke media, tiga permohonan yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Jembrana telah menghasilkan dua sertifikat yang diterbitkan.
“Untuk sertifikat yang tersisa, tidak dapat diterbitkan secara elektronik karena proses registrasi belum terotomatisasi, sehingga sertifikat manual (sertifikat fisik) harus dialihkan,” jelasnya.
Dengan diterbitkannya sertifikat-sertifikat ini, aset pemerintah Kabupaten Jembrana kini jelas, menghindari masalah di masa depan. Sementara itu, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, menyatakan bahwa aset yang dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Jembrana harus bersertifikat. “Aset yang dimiliki oleh kabupaten harus bersertifikat. Oleh karena itu, kepemilikannya sangat jelas,” katanya.
Setelah mendapatkan sertifikat, kolam renang di desa Delodberawah, sebagai objek wisata di Jembrana, akan dikembangkan lebih lanjut dengan mengundang pihak ketiga untuk berinvestasi. “Kami segera mencari pihak ketiga untuk revitalisasi kolam renang di Delodberawah,” ujarnya. Ketiga aset yang bersertifikat masih kecil.
Sebagian besar dari 20 aset tanah yang belum bersertifikat adalah bangunan sekolah di sekolah dasar. “Saat aset diserahkan dari provinsi ke kabupaten, tidak ada data dalam bentuk aset jual beli dan hibah,” jelas Kepala Bagian Pengelolaan Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jembrana, I Nengah Suwarbawa.
Alasan tidak adanya sertifikat adalah bahwa pada awal pembangunan sekolah, warga yang sebelumnya mendonasikan tanah untuk pembangunan sekolah tidak memiliki perjanjian jual beli. Akibatnya, ketika harga tanah meningkat, ada potensi klaim oleh keturunan mereka, sehingga bukti kepemilikan harus segera dibuat. Pemerintah Kabupaten Jembrana bertujuan memiliki sertifikat untuk semua aset yang dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Jembrana yang masih belum bersertifikat pada tahun 2025. “Tahun ini, kami menargetkan empat aset, dan semua aset akan memiliki sertifikat pada tahun 2025,” katanya. (Dea-Bali)