Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Denpasar – mediaaku.com – Mantan karyawan kantor pos cabang pembantu Baturiti atau yang biasa dikenal I Wayan Darsana (42) diduga melakukan tindak pidana korupsi uang pensiunan veteran dan janda yang meninggal. Sebagian dari dana yang dikorupsi itu digunakannya untuk bermain judi. Hal ini diakuinya saat jalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Uang itu saudara gunakan buat apa,” tanya hakim ketua AA M Aripathi Nawaksara. “Sebagian saya pakai berjudi,” jawab Darsana (3/2)
Darsana juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengembalikan uang sebesar 153 juta untuk menutupi uang yang telah dikorupsikannya.
“Dari mana saudara dapat uang segitu,” tanya hakim lagi. Terdakwa mengatakan, uang sebesar itu dikumpulkan oleh istrinya dari hasil meminjam ke sejumlah orang dan kerabatnya.
Dengan telah dilakukan pemeriksaan terdakwa, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.

