Jakarta – mediaaku.com – Nasib Bharada Richard Eliezer apakah bisa kembali berdinas di Polri atau tidak, akan diputuskan Hari ini Rabu (22/2) dalam sidang etik. Pada sidang etik itu Eliezer memakai pakaian dinas harian (PDH) Yanma Polri.
Sidang etik digelar secara tertutup. Ada delapan orang saksi yang dihadirkan hari ini.
Polri berharap sidang etik bisa tuntas hari ini. Hasil sidang etik akan disampaikan setelah sidang selesai.
Sebelumnya, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,6 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Eliezer merupakan personel Brimob. Dia kemudian dimutasi ke Yanma Polri saat kasus pembunuhan Brigadir Yosua mencuat.
Aturan soal pakaian yang digunakan seorang terduga pelanggar etik itu terdapat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP) Pasal 56.
Berikut isi pasal 56, sbb : Pakaian untuk Sidang KKEP menggunakan:
a. Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
c. pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan dan pengawalan.

