Jakarta – mediaaku.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil membongkar 8 kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu tiga bulan. Dan 30 tersangka berhasil diamankan
Keberhasilan BNN ini atas kerjasama dengan Ditjen Bea Cukai. “BNN RI bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika dan satu kasus clandestine laboratorium dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang,” ujar Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose, dalam keterangan tertulis, Senin (7/11/2022).
Golose mengatakan beberapa barang bukti yang disita yaitu sabu, ganja, ekstasi, hingga prekursor narkotika. Selain itu, BNN menyita 9 unit mobil dan 2 perahu kayu.
“Barang bukti narkotika yang disita dari kedelapan kasus tersebut adalah 354,63 kg sabu; 197,41 kg ganja; 105.630 butir dan 451 gram ekstasi; serta prekursor narkotika. Sedangkan barang bukti lainnya yang disita oleh BNN RI adalah 9 unit mobil dan 2 perahu kayu jenis Oskadon,” tuturnya.
Dari 8 kasus ini, salah satu yang berhasil digagalkan yaitu jaringan sindikat narkotika internasional, Malaysia-Indonesia pada Selasa (11/10). Sebanyak 6 orang diamankan di sebuah SPBU kawasan Cilegon, Banten, sesaat setelah keluar dari kapal feri di pelabuhan penyeberangan Pulo Merak.
Selain itu, penggagalan pengedaran narkoba lain juga dilakukan di berbagai daerah. Beberapa di antaranya Aceh, Pekanbaru, hingga Medan.
Seluruh tersangka disebut dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 dan 2, Pasal 113 (2), Pasal 112 (2), Pasal 111 (2), Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya.

