Jakarta – mediaaku.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022, mengungkapkan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 2022, berpotensi mudah dipalsukan.
Menurut BPK, BI belum membuat mitigasi risiko terhadap kelangsungan penyediaan benang pengaman bahan kertas uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 TE 2022 jika terjadi wanprestasi dan atau force majeur yang mengganggu produksi benang pengaman (security thread) pada Crane.
Selain itu, BPK mengungkapkan, paten microlenses security thread milik Crane akan berakhir pada 2024. Dengan berakhirnya hak paten produksi microlenses security thread tersebut akan menjadi public domain, sehingga mudah untuk dipalsukan.
“Sehingga produksi microlenses security thread akan menjadi public domain, yang akan menimbulkan potensi risiko pemalsuan uang rupiah,” jelas BPK.
Akibat lainnya, kata BPK, berpotensi terhambatnya proses pencetakan uang rupiah pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 TE 2022 jika terjadi wanprestasi yang mengganggu produksi benang pengaman pada Crane.
Reputasi BI sebagai otoritas moneter, menurut BPK juga terancam, jika terjadi pemalsuan benang pengaman uang rupiah TE 2022 saat microlenses security thread telah menjadi public domain.
Sebagaimana yang diberitakan CNBC Indonesia, Jumat (7/10-2022), BPK merekomendasikan agar Gubernur BI memerintahkan Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) untuk menyusun mitigasi risiko kegagalan pemenuhan penyediaan security thread berupa pengaturan tanggung jawab penyedia security thread.
Mitigasi risiko yang dimaksud BPK berupa pengaturan tanggung jawab penyedia security thread jika terjadi kondisi wanprestasi dan atau force majeure, serta mitigasi risiko pemalsuan benang pengaman yang telah menjadi public domain.