Monday, October 20, 2025
HomePemilu dan Pilkada 2024Caleg Yang Terpilih Pada Pemilu 2024 Jika Mau Ikut Pilkada Harus Mundur

Caleg Yang Terpilih Pada Pemilu 2024 Jika Mau Ikut Pilkada Harus Mundur

Ahmad Doli Kurnia (Foto: Tangkapan Layar)

MEDIAAKU.COM – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan caleg yang terpilih pada pemilu 2024 jika akan mencalonkan pada Pilkada harus mengundurkan diri.
“Jadi caleg yang terpilih di DPR pada pemilu 2024, yang mau maju sebagai kepala daerah dalam pilkada serentak 2024 harus mengundurkan diri,” kata Doli Kurnia.
Keputusan ini diambil setelah pembahasan antara Komisi II DPR RI dengan pihak KPU RI mengenai Pilkada 2024 yang dilaksanakan di ruang komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024.
“Calon terpilih anggota DPR mereka harus bisa menyampaikan pengunduran diri 45 hari sebelum masa pendaftaran pilkada 2024,” tegas Doli Kurnia.
Dikatakan, pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah, caleg yang terpilih sebagai anggota dewan harus mundur. Pengunduran diri ini dilakukan agar supaya tidak ada lagi polemik. (*)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular