Friday, October 24, 2025
HomeBeritaCegah Mafia Tanah, Sejumlah Sertifikat Tanah Sudah Diblokir Untuk Pembangunan Jalan Tol...

Cegah Mafia Tanah, Sejumlah Sertifikat Tanah Sudah Diblokir Untuk Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi

Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Bali – mediaaku.com – Untuk menghindari praktek mafia tanah yang mencoba mengambil keuntungan dari pembebasan lahan yang masuk penetapan lokasi (penlok) jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, sejumlah tanah bersertifikat hak milik telah diblokir.
Kondisi ini sempat membuat warga khawatir karena proses perizinan seperti pengalihan hak menjadi terhambat dan juga dapat memengaruhi kemampuan mereka dalam mengajukan kredit di bank.
Selain itu, para pemilik tanah masih merasa bingung tentang ganti rugi yang akan diberikan kepada mereka. Namun, Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, Ngurah Maharta, menjelaskan bahwa pemblokiran tanah tidak akan mengurangi atau menahan hak milik masyarakat. Hal ini sesuai dengan aturan yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Tindakan ini dilakukan untuk mencegah praktik mafia tanah yang sering memanfaatkan pembebasan lahan dalam. “Jadi, sejauh ini para pemilik tanah masih mempunyai hak penuh selama belum dialihkan untuk jalan tol,” ungkapnya (14/4)
Meskipun pemilik tanah masih dapat menggunakan tanahnya sebagai jaminan untuk mengajukan kredit ke bank, mereka harus menyadari bahwa tanah mereka akan dilintasi oleh pembangunan jalan tolOleh karena itu, pihak bank akan mencairkan kredit yang diminta dan menyerahkan selisih kelebihan ganti rugi kepada pemilik hak, saat pelunasan tahap ganti rugi telah dicairkan. Namun, tanah tersebut tidak dapat dijual atau dialihkan ke pihak lain
Menurut Maharta, hak atas tanah hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan dengan memberikan Ganti Kerugian yang telah ditetapkan saat nilai pengumuman penetapan lokasi. Saat ini, tahap penetapan lokasi telah dilakukan dan pembebasan lahan telah dilakukan di beberapa titik, termasuk tanah milik provinsi Bali di Pekutatan. Namun, tanah milik warga masih dalam tahap persiapan dengan pemasangan patok, terutama di wilayah timur dari Pekutatan hingga Pengeragoan.
Para pemilik tanah yang terkena dampak pembangunan jalan tol di Jembrana masih memegang hak penuh atas tanah mereka selama belum dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular