Denpasar – mediaaku.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Provinsi Bali telah menerima dana hibah senilai Rp550 miliar untuk mendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sumber dana berasal dari Pemerintah Provinsi Bali, dengan Kabupaten Badung menjadi satu-satunya yang telah menerima 100 persen dari total dana hibah tersebut.
I Gusti Ngurah Wiryanata, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik Provinsi Bali, menjelaskan bahwa pendanaan Pilkada 2024 dibebankan pada APBD masing-masing pemerintah daerah secara proporsional sesuai dengan beban kerja. Rincian dana hibah yang diterima oleh berbagai KPU dan Bawaslu di Bali adalah sebagai berikut:
– KPU dan Bawaslu Provinsi Bali: Rp197.074.168.000
– KPU dan Bawaslu Kabupaten Bangli: Rp37.334.792.900
– KPU dan Bawaslu Kabupaten Buleleng: Rp55.578.337.700
– KPU dan Bawaslu Kabupaten Jembrana: Rp37.033.382.200
– KPU dan Bawaslu Kabupaten Klungkung: Rp31.974.394.000
– KPU dan Bawaslu Kabupaten Tabanan: Rp50.384.791.000
– KPU dan Bawaslu Kabupaten Denpasar: Rp43.693.000.000
– KPU dan Bawaslu Kabupaten Badung: Rp48.746.986.000
– KPU dan Bawaslu Kabupaten Karangasem: Rp48.400.000.000
Wiryanata menjelaskan bahwa besaran anggaran ini telah disetujui bersama oleh masing-masing pemda dengan KPUD dan Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota. Realisasi dana sebesar 40 persen dari jumlah yang disepakati akan dilakukan pada Tahun Anggaran 2023, sementara sisanya, 60 persen, akan direalisasikan di Tahun Anggaran 2024, kecuali Kabupaten Badung yang mendapatkan realisasi 100 persen pada Tahun Anggaran 2023. “Pada Tahun Anggaran 2023 direalisasikan sebesar 40 persen dari jumlah yang disepakati. Dan sisanya yang 60 persen akan direalisasikan di tahun Anggaran 2024, kecuali Kabupaten Badung yang direalisasikan sekaligus 100 persen di tahun anggaran 2023,” ucapnya (11/11) saat dikonfirmasi. (Dea-Bali)