Wednesday, November 5, 2025
HomeBeritaDesa Peliatan di Gianyar Dikukuhkan sebagai Desa Anti Korupsi

Desa Peliatan di Gianyar Dikukuhkan sebagai Desa Anti Korupsi

Foto: Instagram
MEDIAAKU.COM – Desa Peliatan, yang terletak di Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, telah resmi dikukuhkan sebagai Desa Anti Korupsi oleh Pemerintah Provinsi Bali. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Bali Nomor 76/02-B/HK/2024 tentang Penetapan Desa Anti Korupsi Tingkat Provinsi Bali Tahun 2023. Dalam penilaian Desa Anti Korupsi, Pemerintah Kabupaten Gianyar menunjuk tiga desa sebagai perwakilan, yaitu Desa Peliatan Kecamatan Ubud, Desa Batuan Kecamatan Sukawati, dan Desa Taro Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar, Bali
Pembinaan terhadap ketiga desa perwakilan Kabupaten Gianyar dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Gianyar, Dinas PMD, dan Dinas Kominfo, sehingga desa-desa tersebut dapat mengikuti tahapan penilaian dengan baik. Tim Provinsi Bali melakukan penilaian pada tanggal 22 November 2023, di mana setiap desa wajib menyiapkan RPJMDes, RKPDes, APBDes, APBDes perubahan, laporan pertanggungjawaban, undangan penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa, notulensi penyusunan regulasi, dan daftar hadir penyusunan regulasi. Dokumentasi penyusunan regulasi dan pertanggungjawaban BUMDes disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
Penjabat Bupati Gianyar, Dewa Tagel Wirasa, memberikan ucapan selamat kepada Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, sebagai salah satu contoh Desa Anti Korupsi dari Provinsi Bali.
Salah satu tujuan dari program Desa Anti Korupsi yang digagas oleh KPK adalah meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat desa tentang dampak dan masalah korupsi.
Dewa Tagel berharap, Kepala desa dan perangkatnya serta masyarakat desa tidak hanya sadar dan mengerti, tetapi juga berani melawan perilaku korupsi di lingkungan mereka.” (21/3) – Desa Peliatan, yang terletak di Kecamatan Ubud, Gianyar, telah resmi dikukuhkan sebagai Desa Anti Korupsi oleh Pemerintah Provinsi Bali. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Bali Nomor 76/02-B/HK/2024 tentang Penetapan Desa Anti Korupsi Tingkat Provinsi Bali Tahun 2023. Dalam penilaian Desa Anti Korupsi, Pemerintah Kabupaten Gianyar menunjuk tiga desa sebagai perwakilan, yaitu Desa Peliatan Kecamatan Ubud, Desa Batuan Kecamatan Sukawati, dan Desa Taro Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar, Bali
Pembinaan terhadap ketiga desa perwakilan Kabupaten Gianyar dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Gianyar, Dinas PMD, dan Dinas Kominfo, sehingga desa-desa tersebut dapat mengikuti tahapan penilaian dengan baik. Tim Provinsi Bali melakukan penilaian pada tanggal 22 November 2023, di mana setiap desa wajib menyiapkan RPJMDes, RKPDes, APBDes, APBDes perubahan, laporan pertanggungjawaban, undangan penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa, notulensi penyusunan regulasi, dan daftar hadir penyusunan regulasi. Dokumentasi penyusunan regulasi dan pertanggungjawaban BUMDes disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
Penjabat Bupati Gianyar, Dewa Tagel Wirasa, pada Kamis (21/3/2024), memberikan ucapan selamat kepada Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, sebagai salah satu contoh Desa Anti Korupsi dari Provinsi Bali.
Salah satu tujuan dari program Desa Anti Korupsi yang digagas oleh KPK adalah meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat desa tentang dampak dan masalah korupsi.
Dewa Tagel berharap, Kepala desa dan perangkatnya serta masyarakat desa tidak hanya sadar dan mengerti, tetapi juga berani melawan perilaku korupsi di lingkungan mereka. (Dea)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular