Jakarta – mediaaku.com – Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, kini sudah ditahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, di rutan Salemba.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Destiawan ditetapkan sebagai tersangka Kamis (27/4), tapi baru ditangkap Jumat (28/4) dini hari, dan setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak, Jumat (28/4) dini hari.
Â

