Saturday, October 25, 2025
HomePolitikDKPP Menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asyari Terbukti Melanggar Kode Etik

DKPP Menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asyari Terbukti Melanggar Kode Etik

Jakarta – mediaaku.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyimpulkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

DKPP juga memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari terkait dengan pendapatnya atau pernyataannya tentang kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali ke proporsional tertutup.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis.

Pemberian sanksi itu didasarkan pada penilaian DKPP berdasarkan fakta di persidangan bahwa pernyataan Hasyim terkait sistem pemilu di tengah gugatan tentang sistem tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menimbulkan kegaduhan atau kegelisahan bagi partai politik peserta pemilu, pemilih, dan masyarakat luas.

Selain itu, DKPP pun menilai Hasyim sepatutnya memahami bahwa gugatan uji materi sistem proporsional terbuka di MK sedang dalam tahapan pemeriksaan.

“Sepatutnya, ketika akan disampaikan kepada publik, tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan diterapkannya sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024,” tambah Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Karena itu, DKPP menyimpulkan Hasyim Asyari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular