Jakarta – mediaaku.com – Pemerintah Indonesia memfasilitasi bantuan biaya hidup bagi dokter internship atau magang di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK) sebesar Rp6.499.575 per bulan sebagai upaya pemerataan layanan kesehatan.
Selain bantuan biaya hidup di DTPK, Kemenkes juga menerapkan kebijakan serupa pada lima kategori daerah lainnya. Yakni Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua di luar DTPK menerima bantuan biaya hidup Rp3.999.574 per bulan.
Selanjutnya, Kalimantan dan Sulawesi di luar DTPK, dengan nominal Rp3.727.034 per bulan. Sumatera dan Nusa Tenggara Barat di luar ibu kota provinsi dan DTPK Rp3.498.800 per bulan.
Kategori ibu kota provinsi di Sumatera dan NTB senilai Rp3.241.200 per bulan. Besaran nominal tersebut sama jumlahnya dengan dokter magang di Jawa dan Bali.
“Rp3.241.200 per bulan merupakan batas bawah dari besaran bantuan biaya hidup yang diberikan. Tapi, batas atasnya dinaikkan tinggi menjadi Rp6.499.575 per bulan,” katanya.
Dikatakan Budi, batas bawah pada kategori ibu kota provinsi diberikan ke sejumlah daerah dan Bali, sementara penempatan di ibu kota provinsi Sumatera dan NTB, batas atasnya diberikan untuk penempatan internsip di perbatasan dan kepulauan,” katanya.

