Thursday, April 24, 2025
HomeHukumDolfie Rompas Serang Balik Mahfud MD Yang Mengkritik Presiden Prabowo Soal Memaafkan...

Dolfie Rompas Serang Balik Mahfud MD Yang Mengkritik Presiden Prabowo Soal Memaafkan Koruptor

MEDIAAKU.COM – Pernyataan Mantan Menkopolhukam Mahfud MD, yang mengkritik pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan mengampuni para koruptor dan memaafkan bila mengembalikan uang kepada negara, ditanggapi serius Praktisi Hukum sekaligus Advokat Dolfie Rompas.

Karena menurut Dolfie Rompas, pernyataan Presiden Prabowo tersebut sudah diatur dalam konstitusi melalui Undang-Undang Dasar 45, Pasal 14: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Bunyi pasal 14 tersebut, jelas Dolfie, sekaligus meluruskan pernyataan Mahfud MD pada 24 Desember 2024, yang mengkritik gagasan Prabowo yang akan memberikan pengampunan bagi koruptor, sebagai sesuatu yang salah. “Padahal apa yang disampaikan Presiden Prabowo tidak ada yang salah,” ungkapnya.

Lebih jauh Dolfie menjelaskan, maksud Presiden Prabowo ini adalah sesuatu yang baik agar jika para koruptor mengembalikan uang hasil curiannya ke negara, bisa saja dipakai untuk membiayai sejumlah program pemerintahan yang ada saat ini, seperti program makan bergizi gratis dan pendidikan.

Pada bagian akhir Dolfie menyarankan,  siapa saja bisa memberikan kritik dan masukan kepada pemerintah, namun hendaknya kritikan dan masukan itu harus bersifat membangun dan bukan hasutan atau bernada provokasi. (hvs)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular