MEDIAAKU.COM – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan kebijakan tarif baru sebesar 10% terhadap hampir semua barang impor yang masuk ke AS. Langkah ini disebutnya sebagai “deklarasi kemerdekaan ekonomi” bagi negara tersebut. Melansir dari BBC (3/4/2025) dalam pernyataannya, Trump menegaskan bahwa dana yang diperoleh dari tarif baru ini akan digunakan untuk “mengurangi pajak dan membayar utang nasional kami.” Kebijakan ini diyakini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kemandirian ekonomi AS serta memperbaiki neraca perdagangan dengan berbagai negara mitra. Sebagai bagian dari pengumuman ini, Trump memperlihatkan sebuah bagan besar yang diberi judul “Tarif Timbal Balik”. Bagan tersebut terdiri dari tiga kolom utama. Kolom pertama berisi daftar negara-negara yang terkena dampak kebijakan ini. Kolom kedua menunjukkan besaran tarif yang dikenakan negara-negara tersebut terhadap barang-barang asal AS. Sedangkan kolom ketiga berisi besaran tarif balasan yang akan diterapkan oleh AS terhadap barang impor dari negara-negara tersebut. Salah satu negara yang masuk dalam daftar ini adalah Indonesia. Meskipun belum ada rincian lebih lanjut mengenai barang-barang spesifik yang akan terkena tarif tambahan, kebijakan ini berpotensi mempengaruhi hubungan perdagangan antara Indonesia dan AS. Pemerintah dan pelaku usaha di Indonesia perlu bersiap menghadapi kemungkinan perubahan dalam kebijakan perdagangan internasional akibat langkah baru dari pemerintahan Trump ini. (*/Stephany)