Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Jembrana, Bali – mediaaku.com – DPRD Kabupaten Jembrana Bali, telah menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan II Tahun 2022/2023 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi. Dua Ranperda yang telah ditetapkan sebagai Perda tersebut adalah Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Keputusan penetapan Ranperda menjadi Perda ini diambil setelah sidang pendapat akhir Bupati Jembrana terhadap pengambilan keputusan atas Ranperda. Sidang ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), yang membacakan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana tahun 2022 yang disampaikan oleh DPRD Jembrana.
“Rekomendasi tersebut tentu akan kita bahas dan evaluasi lebih lanjut seluruh butir yang tertuang dalam rekomendasi tersebut di tingkat eksekutif untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui perbaikan kinerja di tahun yang akan datang, sehingga kedepan dapat terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,”ucapnya.
Pihak eksekutif mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Jembrana atas inisiatifnya untuk menyampaikan Ranperda tersebut hingga dapat disetujui bersama menjadi Perda. Hal ini menunjukkan adanya sinergi dan komitmen yang sama antara eksekutif dan legislatif untuk menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang terbaik bagi masyarakat Jembrana.
“Ini merupakan bukti nyata bahwa jajaran eksekutif dan legislatif memiliki sinergitas dan komitmen yang sama untuk bersama-sama menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang terbaik bagi masyarakat Jembrana,”ucapnya.