Manado – mediaaku.com – Dua orang tersangka dugaan tindak pidana narkotika berinisial FMW, Pria 26 tahun, dan BAT, pria 26 tahun, wiraswasta, berhasil diringkus dan ditahan personil Ditresnarkoba Polda Sulut dari tempat tinggalnya masing-masing. Kedua tersangka adalah warga Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan.
Pada konferensi pers yang dilakukan Kabid Humas Polda Sulut, Komisaris Besar Polisi Iis Kristian, didampingi Direktur Ditresnarkoba Komisaris Besar Polisi Budi Samekto, di ruang wartawan Polda Sulut, Senin siang 8 Mei 2023, menjelaskan, tersangka FMW berhasil ditangkap Kamis 4 Mei 2023 lalu di Desa Tompasobaru Satu Jaga tujuh Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Pada hari yang sama tersangka BAT juga ditangkap di rumahnya di jalan Kampus Unima Kelurahan Masarang, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.
Dari hasil penggeledahan terhadap FMW, petugas berhasil menemukan barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu siap edar, satu alat timbangan dan alat peraga lainnya.
Sabu dikemas oleh FMW dalam paketan-paketan kecil yang diisi dalam kantong plastik klip dan dijual dengan harga 1 gram Rp 3 Juta Rupiah dan 0,5 gram dijual Rp 2 Juta Rupiah.
Dari Modus operandi yang didapat, tersangka FMW mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAT dan menjual dan mengedarkannya di wilayah kabupaten Minahasa Selatan.
Sementara hasil penggeledahan dirumah BAT di Manado ditemukan kotak tempat penyimpanan sabu dan berisi sisa sabu yang sudah dibakar oleh BAT sebelum penangkapan terhadapnya.
Dari hasil pemeriksaan, BAT mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu yang diduga dikirimkan oleh seseorang di Sumatera yang saat ini masih dalam pengembangan petugas.
Dari kasus ini barang bukti yang disita, 15 buah plastik klip kecil isi sabu, 1 dompet kulit, 1 buah timbangan digital, 2 korek api, 1 buah pipet kaca, 1 buah alat hisap sabu bong, 1 buah buku tabungan, 1 buah kartu debit ATM, 2 buah sedotan plastik, dan 1 buah handphone.
Pasal yang dilanggar yakni undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika khususnya pasal 112 dan 114 serta pasal 132, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kini kedua tersangka masih ditahan di ruang tahanan Polda Sulawesi Utara.

