Manado – mediaaku.com – Dua pria asal Kota Manado dan Kabupaten Minahasa diringkus Tim Reserse Narkoba Polresta Manado, karena diduga memiliki tiga paket narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin, mengatakan kedua pria itu masing-masin berinisial EG berusia 33 tahun dan GL, 35 tahun.
“EG ditangkap di wilayah Teling Atas, Kecamatan Wanea Kota Manado, sedangkan GL ditangkap di rumahnya di Langowan, Minahasa,” kata Abast.
Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, lanjut Abast, berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Teling Atas.
Menindaklanjuti laporan warga, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap EG terlebih dahulu yang menyimpan tiga paket sabu di samping lemari pakaian di tempat tinggalnya.
“Saat diinterogasi, EG mengakui paket narkotika sabu tersebut milik GL,” kata Abast.
Kedua pelaku beserta barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu kemudian dibawa petugas ke Kantor Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.

